Mengenal lebih dekat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan limapuluh kota, garda terdepan operasi pencarian dan pertolongan di wilayah limapuluh kota.
BASARNAS limapuluh kota adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang berada di wilayah limapuluh kota. Sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, kami bertugas menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap orang dalam keadaan darurat, di darat, perairan, maupun udara.
Sebagai bagian dari sistem SAR Nasional, BASARNAS limapuluh kota berkoordinasi dengan BNPP pusat, instansi pemerintah daerah, TNI, POLRI, dan komunitas relawan untuk memastikan setiap operasi SAR di limapuluh kota berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan UU SAR & Perpres No. 83 Tahun 2016, BASARNAS limapuluh kota mempunyai tugas pokok:
BASARNAS limapuluh kota berdiri sebagai UPT BNPP untuk wilayah limapuluh kota, sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan SAR yang lebih dekat dengan masyarakat. Sebelumnya, operasi SAR di limapuluh kota dikoordinasikan dari pusat regional, yang kadang menyulitkan respon cepat ke titik insiden.
Dengan berdirinya BASARNAS limapuluh kota di limapuluh kota, waktu respon ke lokasi kejadian dapat dipotong drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI setempat, dan komunitas pendaki/nelayan menjadi lebih intens.
BASARNAS limapuluh kota melayani operasi SAR untuk berbagai jenis insiden di limapuluh kota:
Pencapaian Kami
Akses Cepat